Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara

Novrida Wulandari, Adianto Adianto

Abstract


Netralitas ASN di Indonesia saat ini menjadi isu publik yang akan terus berlanjut. Mengenai hal tersebut pembinaan ASN diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Pembinaan ASN juga berfungsi sebagai upaya pembentukan sikap netral dan bebas dari intervensi kekuasaan dan partai politik. Aspek pengawasan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam penegakan netralitas pegawai ASN. Dalam proses pengawasan pemerintah, terdapat 2 macam proses pengawasan, yaitu pengawasan preventif dan represif serta pengawasan aktif dan pasif. Kajian pengawasan netralitas ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini mempunyai tiga tujuan yaitu, menganalisis penyebab terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan pegawai ASN, mengevaluasi sistem pengawasan KASN terhadap pelaksanaan asas netralitas ASN, menyusun rekomendasi untuk peningkatan efektivitas sistem pengawasan KASN terhadap pelaksanaan asas netralitas ASN. Sejak tahun 2015 KASN sudah membangun sistem pengawasan. Sehingga Desember 2018 terdapat jumlah aduan yang masuk ke KASN mencapai 507 aduan. Pada artikel ini menggunakan metode studi literatur berupa jurnal dan metode searching.

Keywords


Neutrality, Supervision, State Civil Service Commission

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.601

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Novrida Wulandari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



sintagoogle-scholaronesearchgarudacrossref


Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

© Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum. Published by Center for Research and Community Service (LPPM) University of Abulyatama, Aceh, Indonesia. 2019