Efektivitas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik
Abstract
Pelayanan publik di Indonesia hingga saat ini masih menjadi permasalahan bagi instansi-instansi pemerintah. Masih banyak masyarakat yang mengeluh mengenani pelayanan publik di beberapa instansi. Mulai dari persyaratan yang banyak, proses administrasi yang yang lama hingga pegawai yang sering tidak berada di tempat saat jam kerja. Hal seperti ini harusnya cepat diatasi oleh setiap instansi agar mampu memberikan pelayanan yang optimal. Selain beberapa kendala yang disebutkan diatas, kendala lainnya yaitu lokasi kantor yang berjauhan sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk mengatasi peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Mal Pelayanan Publik adalah suatu kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dan merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diberikan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainya.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.600
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ukrimatul Umam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
© Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum. Published by Center for Research and Community Service (LPPM) University of Abulyatama, Aceh, Indonesia. 2019