Analisis Pengimplementasian PSAK 69 Tentang Agrikultur Di Perusahaan Perkebunan Nusantara Di Sumatera Utara: Studi Kasus Pt Perkebunan Nusantara III
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman mengenai pengimpelentasian PSAK 69 di PTPN III. Mulai diberlakukannya PSAK 69 tentang agrikultur, menyebabkan perusahaan-perusahaan harus merubah metode dan kebijakan pengukuran dan pencatatan aset biologis yang mereka miliki. Target khusus penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang praktik yang terjadi di lapangan, sedangkan untuk target jangka panjang adalah hasil penelitian dapat dijadikan masukan dalam penyusunan materi pembelajaran. Tujuan ini dicapai dengan cara melakukan observasi dan intrviu langsung ke tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk pengakuan awal, PTPN III masih menggunakan konsep biaya perolehan, yaitu mengkapitalisasi semua pengeluaran yang terjadi sampai dengan menjadi tanaman menghasilkan. Pada saat reklasifikasi tanaman belum menghasilkan menjadi tanaman menhasilkan, reklasifikasi dilakukan sebesar nilai kapitalisasi pada saat reklasifikasi dilakukan. PSAK 69 menganjurkan agar nilai dicatat adalah sebesar nilai wajar. Demikian pula halnya dengan pengakuan setelah pengakuan awal, PTPN III masih menggunakan cost method, yaitu melaporkan nilai aset biologis berupa tanaman menghasilkan dan tanaman tidak menghasilkan sebesar nilai perolehan dikurangi penyusutan, sedangkan PSAK 69 sudah menganjurkan penilaian menggunakan nilia wajar.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.